www.onefashion01.com

GROSIR FASHION ONLINE MURAH DAN TERBESAR DI INDONESIA

Pengertian Kode Etik Guru

Posted by

Sobat Bookletku - Pengertian kode etik masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan para akademisi kita. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pengertian kode etik berikut:
  1. Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan  pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan   pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat  dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
  2. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas   keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan,   tentang apa yang tidak  boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja  dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari di dalam masyarakat.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu  sendiri.  Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut. 
  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.  
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
  3. Pedoman berperilaku.
  4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu  profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang  berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak  boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi,  sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan.
Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam  menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
Seringkali negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka  aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku  meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya  memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau  curang dengan sesame anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan  itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya  karena kode  merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik  adalah sanksi  moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Kode Etik Guru  di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di   luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan  dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan  Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989  juga di Jakarta. Adapun Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa  tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai  sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 07:17

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.