www.onefashion01.com

GROSIR FASHION ONLINE MURAH DAN TERBESAR DI INDONESIA

Anak Zina dalam Pandangan Islam

Posted by

Sobat Bookletku.com - Zina menurut Jurjani adalah memasukkan penis (zakr = bahasa Arab) kedalam vagina bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan). Dari pengertian ini bisa dipahami bahwa perbuatan zina jika ada dua unsure yaitu: a) ada persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya, b) tidak ada keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan seks. Anak zina adalah anak yang lahir dari hubungan tanpa pernikahan. Karena dilahirkan diluar pernikahan yang sah biasa juga disebut dengan anak haram. Anak zina menurut pandangan Islam adalah suci dari segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut tetapi kepada kedua orang tuanya yang tidak syah menurut hukum. Didalam surat an-Najm ayat 38 Allah telah berfirman yang artinya:“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” 
Tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materiil maupun spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab, anak zina hanya mempunyai nasab dengan ibunya saja. Demikian juga halnya dengan hak waris, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadits; “Dari Ibn Umar bahwa seorang laki-laki telah meli’an istrinya dizaman Nabi Muhammad SAW dan dia tidak mengakui anak istrinya (sebagai anaknya), maka Nabi menceraikan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada istrinya” (HR Bukhari san Abu Dawud)
Kedudukan hukum bagi anak zina tidak bernasab pada laki-laki yang melakukan zina terhadap ibunya. Ia mengikuti nasab kepada ibu yang melahirkannya, maka hal ini berakibat pula hilangnya kewajiban/tanggung jawab ayah kepada anak dan hilang hak anak kepada ayahnya. Antara keduanya adalah sebagai orang lain (ajnabiy). Secara nyata akibat yang diterima oleh anak adalah:
  1. Hilangnya martabat muhrim dalam keluarga. Bila anak itu wanita maka antara bapak dengan anak itu dibolehkan menikah,
  2. Hilangnya kewarisan anak dengan bapaknya. Hal ini dikarenakan anak zina tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan bapaknya.
Dalam hukum Islam anak tersebut tetap dianggap sebagai anak yang tidak sah dan berakibat; 1) tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya, 2) tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewarisi dengan ibunya saja, 3) tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan karena dia lahir akibat hubunngan diluar nikah. Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah dengan tegas mengatakan bahwa zina itu termasuk tindak pidana, dengan alasan-alasan;
  1. Zina dapat menghilangkan nasab (keturunan) dan dengan sendirinya menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya(tidak sah) meninggal dunia,
  2. Zina dapat menularkan penyakit yang berbahaya bagi orang yang melakukannya sperti penyakit kelamin dan sebagainya,
  3. Zina merupakan salah satu sebab terjadinya pembunuhan,
  4. Zina dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan eksistensinya, bahkan lebih dari itu dapat memutuskan hubungan keluarga.
Mengenai status anak zina ada tiga pendapat, yakni;
  1. Menurut Imam malik dan Syafi’I, anak zina yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, anak itu dinasabkan kepada bapaknya,
  2. Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka dinasabkan kepada ibunya karena diduga ibunya itu telah melakukan hubungan seks dengan orang lain. Sedangkan batas waktu hamil paling kurang enam bulan,
  3. Menurut Imam Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya (bapaknya) tanpa mempertimbangan waktu masa kehamilan si ibu.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 20:37

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.