www.onefashion01.com

GROSIR FASHION ONLINE MURAH DAN TERBESAR DI INDONESIA

Pengertian, Hukum dan Kedudukan Haji dan Umroh

Posted by

Definisi Haji dan Umrah
Dalam bahasa Arab, haji artinya “pergi menuju’. Al-Khalil berkata, “Haji artinya sering pergi ke orang yang kau agungkan. Sementara itu, haji secara terminologi artinya pergi menuju Ka’bah  untuk melakukan berbagai ibadah yang diperintahkan syara’, atau bertujuan menunaikan serangkaian manasik .
Menurut pengertian syariat, haji artinya pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah ke tempat tertentu ada waktu tertentu guna melaksanakan amalan tertentu. Ziarah artinya pergi. Tempat tertentu adalah Ka’bah dan Arafah. Waktu tertentu adalah bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, serta sepuluh hari pertama Dzulhijjah .
Adapun umrah secara etimologi berarti “tambahan”, dan secara terminology artinya menuju Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Hukum Haji serta Umrah
Haji hukumnya fardhu, begitu juga umrah menurut pendapat yang azhar. Keduanya termasuk rukun Islam. Dasar kewajiban haji ialah firman Allah, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, “(QS. Ali Imran [3]: 97) juga hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Islam ditegakkan di atas lima dasar di antaranya haji ke Baitullah.”
Dasar kewajiban umrah yaitu firman Allah, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,”(QS. Al-Baqarah [2]: 196). Maksudnya, laksanakanlah haji dan umrah secara sempurna. Diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah, dia berkata,”Aku bertanya, ‘Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?’ Beliau menjawab, ‘Ya, jihad yang tidak berisi perang: haji dan umrah.”
Haji dan umrah hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, kecuali jika bernadzar. Keduanya di berlakukan secara lonngar (tarakhi) sehingga apabila seseorang menundanya pahala telah mampu lalu meninggal dunia, dia tidak berdosa. Sebab, Nabi Saw menunda haji dan umrah hingga tahun 10 H tanpa ada halangan.
Kedudukan Haji dan Umrah dalam Islam
Qadhi Husain, seorang ulama madzhab Syafi’i, berkata “Haji adalah ibadah yang paling afdhal sebab ia mencakup harta dan badan”. Al-Hulaimi berkata, “Haji menggabungkan makna-makna semua ibadah. Orang yang berhaji seolah-olah melakukan puasa, shalat, I’tikaf, zakat, ribath (menjaga perbatasan dari serangan musuh), dan perang di jalan Allah. Kita telah diseru untuk melaksanakannya ketika kita masih berada di tulang sulbi bapak-bapak kita, sama seperti iman yang merupakan ibadah paling afdhal”.
Yang rajah menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, shalat lebih afdhal daripada haji sebab shalat adalah tiang agama.
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Sebagai rukun Islam, haji hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama.
Dalil Al-Qur’an adalah firman-Nya, yang Artinya: “….Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran [3]: 97).
Menarik untuk dicermati redaksi perintah Allah kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji ini, apabila dibandingkan dengan perintah-Nya untuk melaksanakan ibadah lain. Allah mewajibkan shalat kepada umat Islam dengan menggunakan ungkapan: “Dirikanlah shalat”. Dalam masalah kewajiban zakat, Allah menggunakan redaksi “Tunaikanlah zakat”. Penggunaan ungkapan wa lillahi, mempunyai arti cukup dalam, yakni dalam melaksanakan ibadah haji harus lebih ikhlas karena Allah. Meskipun, semua ibadah mesti dilakukan karena Allah, khusus untuk haji dan umrah lebih ditekankan lagi, karena haji merupakan ibadah fisik dan harta yang dalam pelaksanaannya memakan waktu beberapa hari sehingga membutuhkan pengorbanan yang cukup besar.
Kewajiban haji ini dipertegas Nabi Saw dalam hadis berikut:
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakar, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan”. (HR. Bukhari Muslim)
Kewajiban haji bagi muslim hanya sekali seumur hidup, sebagaimana sabda Nabi Saw, yang artinya:
“Kewajiban haji hanya satu kali, dan barangsiapa yang menambah, itu merupakan perbuatan sunat
”. (HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i, dan al-Hakim).
Menunaikan haji lebih dari sekali menjadi sunat. Hal ini telah disepakati ulama-ulama fikih. Dalam kaitan ini, mereka mengemukakan sebuah kaidah ushul fikih:
اَلْاَصْلُ فِى الْأَمْرِ لاَيَقْتَضِى التِّكْرَارَ

Artinya: Hukum asal suatu perintah (amar) tidak menghendaki pengulangan untuk melakukannya.
Seorang yang telah melaksanakan haji dengan memenuhi segala ketentuan, ia telah terbebas dari kewajiban. Namun, bagi mereka yang mempunyai kemampuan biaya, fisik, waktu dan terjamin keamanan dalam perjalanan. Nabi Saw, menganjurkan untuk mengerjakan haji sekali dalam lima tahun.
Menurut madzhab Hanafi dan pendapat yang paling rajah dalam madzhab Maliki, umrah itu sunnah muakad satu kali seumur hidup, karena hadits-hadits yang masyhur dan shahih yang menyebutkan umrah sebagai salah satu kewajiban tersebut, misalnya hadits Ibnu Umar, “Islam itu didirikan di atas lima perkara…..,” yang hanya menyebutkan haji saja. Jabir meriwayatkan bahwa seorang Badui pernah menghadap Rasulullah Saw, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah umrah itu wajib?” beliau menjawab, “Tidak tapi sangat baik jika kau mengerjakan umrah”.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i (dalam pendapat yang paling kuat) dan madzhab Hambali,  umrah itu wajib seperti haji. Hal ini didasarkan atas firman Allah dalam Surah Al-Baqarah [2]: 196, yang artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah……”. Artinya, lakukanlah keduanya dengan sempurna, dan perintah mengandung makna kewajiban.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 23:59

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.