www.onefashion01.com

GROSIR FASHION ONLINE MURAH DAN TERBESAR DI INDONESIA

Rukun Haji dan Umrah

Posted by

Rukun Haji
Rukun haji menurut madzhab Hanafi ada dua: wukuf di Arafah dan Tawaf ifadhah. Menurut Madzhab Maliki dan Hambali ada empat: Ihram, Wukuf di Arafah, tawaf Ifadhah dan Sa’i. Sedangkan rukun haji, menurut madzhab Syafi’i ada lima: Ihram, wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’i, dan mencukur atau memendekkan rambut.
Ihram
Hakikat Ihram adalah memasuki kondisi haram. Yang dimaksud disini adalah niat untuk masuk ke ibadah haji atau umrah. Atau masuk ke dalam keharaman-keharaman tertentu; dengan kata lain, mengikuti aturan keharaman tertentu (dengan menjauhinya). Apabila ihram sudah dilakukan dengan sempurna, seseorang tidak akan keluar dari kondisi ini kecuali dengan menunaikan nusuk yang diharamkannya. Jika dia merusak nusuk tersebut, dia wajib mengqadhanya.
Ihram terhitung sah dengan niat, karena semua tergantung niat, dan ihram termasuk ibadah mahdhah, untuk itu ia tidak sah tanpa adanya niat, sama seperti puasa dan shalat. Tempat ihram adalah di miqat, sedangkan waktunya adalah waktu haji dan umrah.
Orang yang berihram hendaknya mandi untuk membersihkan diri, atau berwudhu. Tapi mandi lebih afdhal sebab kebersihannya lebih sempurna juga karena dilakukan oleh nabi SAW.
Wukuf di Arafah 
Hukum wakuf di Arafah para ulama’ berijma’ bahwa wukuf di arafah adalah rukun paling utama di antara rukun-rukun haji.
Tempat wukuf adalah seluruh arafah adalah tempat untuk wukuf.
Dalilnya: “Aku melakukan wukuf disini, tapi seluruh arafah adalah tempat untuk wukuf” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Yang paling afdhal adalah di gunung ar-Rahmah, dan dilarang wukuf di lembah urainah.
Waktu wukuf
Semua ulama sepakat bahwa jamaah haji melaksanakan wukuf sejak matahari condong ke barat pada hari arafah sampai terbit fajar kedua pada hari kurban, karena nabi saw melakukan demikian.
Ukuran wukuf
Para ulama sepakat bahwa wukuf cukup dilakukan di salah satu bagian dari arafah, meskipun hanya sesaat. Madzhab maliki mewajibkan tuma’ninah dalam wukuf setelah matahari terbenam, yakni berdiam diri dalam tempo seperti waktu duduk di antara dua sujud baik sambil berdiri, duduk, maupun berkendaraan. Jadi, ukuran yang fardhu dalam wukuf adalah berada di arafah sesaat dalam waktu ini, baik ia tahu atau tidak bahwa tempat itu adalah arafah, sambil tidur atau terjaga, sadar, pinsan, mabuk, atau gila (menurut madzhab hanafi dan maliki) dalilnya: “Barangsiapa wukuf (berada )di arafah, berarti hajinya telah sempurna.
Hukum haji bagi orang yang ketinggalan wukuf
Jika seseorang ketinggalan wukuf di arafah, berarti dia ketinggalan haji pada taun itu, tidak mungkin melaksanakan haji tersebut pada tahun itu, sebab rukun sesuatu adalah dzat dirinya sendiri, sedangkan tersisanya sesuatu setelah hilangnya dzat dirinya adalah mustahil. 
Thawaf
Thawaf yang disyari’atkan dalam haji ada tiga macam: thawaf qudum, thawaf Ifadah, (atau thawaf ziarah/ thawaf rukun), dan thawaf wada’ (atau thawaf shadar) yang merupakan thawaf perpisahan dengan ka’bah. Selain tiga thawaf ini adalah thawaf sunnah.
Kewajiban-kewajiban Thawaf (mencakup syarat dan rukunnya) menurut madzhab syafi’i:
  1. Menutupi aurat seperti dalam shalat.
  2. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari hadats.
  3. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari Najis.
  4. Pelaksana thawaf memosisikan ka’bah di sebelah kiri; berjalan lurus dan menghadapkan wajah ke arah pintu, karena mencontoh Nabi SAW.
  5. Memulai dari Hajar Aswad.
  6. Mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
  7. Thawaf dilakukan di dalam masjid.
  8. Niat thawaf jika thawafnya sendirian (yakni tidak merupakan bagian dari nusuk).
  9. Sa’i
Sa’i adalah wajib menurut madzhab hanafi, rukun menurut madzhab lainnya.
Syarat-syarat Sa’i:
  • Didahilui oleh thawaf yang sah, tanpa dipisahkan oleh wukuf di arafah.
  • Tertib /berurutan, yakni dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah, karena nabi memulai sa’i dari bukit shafa.
  • Terdiri atas tujuh putaran
  • Melewati keseluruhan jarak antara bukit shafa dan marwah.
  • Muwaalaah (berkelanjutan) antara ketujuh putaran.
Madzhab hambali menambahkan beberapa syarat lain, yaitu Islam, berakal,niat yang tertentu, dan berjalan bagi yang mampu.
Tahallul/Mencukur rambut
Tahallul adalah cara mengakhiri atau keluar dari ihram, sama halnya membaca salam pada waktu mengakhiri shalat. Tahallul dilakukan setelah selesai sa’i, caranya dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai. Bagi laki-laki sunat mencukurnya sampai habis, sedang bagi wanita cukup dengan menggunting ujung rambut.
Tertib

Rukun Umrah
Menurut Madzhab Hanafi: rukun Umrah adalah Tawaf di Ka’bah. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hambali, rukun umrah ada tiga: ihram , thawaf dan Sa’i. Adapun menurut madzhab syafi’i, rukun umrah ada empat: Ihram, Thawaf, sa’i dan mencukur atau memendekkan rambut. Menurut jumhur ulama selain madzhab syafi’i, mencukur rambut merupakan wajib, bukan rukun.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 00:20

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.