www.onefashion01.com

GROSIR FASHION ONLINE MURAH DAN TERBESAR DI INDONESIA

Standar Kualifikasi Guru Profesional

Posted by

Para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berkependidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikasi pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan maupun pendidikan dalam jabatan agar para guru benar-benar memiliki profesionalitas yang standar.
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010 semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang terakreditasi.
Seiring dengan tuntutan mutu pendidikan, maka pemerintah dewasa ini membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi guru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diatur beberapa hal berikut.
  1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1).
  2. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 28 ayat 1).
  3. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 28 ayat 2).
  4. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik; (b) kompetensi kepribadian; (c) kompetensi profesional; (d) kompetensi sosial (Pasal 28 ayat 3).
  5. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan (Psala 28 ayat 4).
  6. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifiasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi dan (c) sertifikasi profesi guru untuk PAUD (Pasal 29 ayat 1).
  7. Pendidik pada SD/MI memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi, dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SD/MI (Pasal 29 ayat 2).
  8. Pendidik pada SMP/MTs memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs (Pasal 29 ayat 3).
  9. Pendidik pada SMA atau yang sederajat memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA (Pasal 29 ayat 4).
  10. Pendidi pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Dan (b) sertifikasi profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB (Pasal 29 ayat 5).
  11. Pendidik pada SMK/MAK atau yang sederajat memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK (Pasal 29 ayat 4).
  12. Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi: (a) berstatus sebagai guru TK/RA; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun di TK/RA; dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (Pasal 38 ayat1).
  13. Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi: (a) berstatus sebagai guru SD/MI; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI; dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (Pasal 38 ayat 2).
  14. Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi: (a) berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 5 tahun di SMP/MTs/SMA/SMK/MAK: dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (Pasal 38 ayat 3).
  15. Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi: (a) berstaus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun di satuan pendidikan khusus; dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus (Pasal 38 ayat 4).


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 05:41

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.