Sobat Bookletku.com Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya, yang mana diperlukan kepuasan di bidang spiritual maupun materiil. Kebutuhan masyarakat tersebut sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri, karena kemampuan manusia terbata sehingga kemampuan kebudayaan yang merupakan hasil ciptaanya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan. Banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang masih rendah taraf kebudayaannya, manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak untuk melindungi diri terhadap lingkungan alam. Berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, hasil karya manusia memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan menguasai alam.
Karya merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di masyarakat. Karya masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial untuk mengadakan tata tertib dalam masyarakat. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah sebagai petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menetukan sikapnya jika berhubungan dengan orang lain.
Kebiasaan merupakan suatu perilaku pribadi. Pribadi berarti bahwa kebiasaan seseorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu rumah. Jadi kebiasaan menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindak-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Norma atau kaidah di timbulkan dari kebiasaan yang teratur, kemudian dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur. Kaidah yanng timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dinamakan adat istiadat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum bernama hukum adat. Adat istiadat bersifat tidak tertulis dan dipelihara turun temurun.
Disamping adat istiadat, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sangsi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkutan paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Menurut istilah Ralph Clinton, kebudayan yang mengatur hubungan antarmanusia dinamakan stuktur normatif, artinya kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blue print for behavior yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan lain sebagainya. Unsur-unsur normatif yang merupakan kebudayaan adalah
Karya merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di masyarakat. Karya masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial untuk mengadakan tata tertib dalam masyarakat. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah sebagai petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menetukan sikapnya jika berhubungan dengan orang lain.
Kebiasaan merupakan suatu perilaku pribadi. Pribadi berarti bahwa kebiasaan seseorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu rumah. Jadi kebiasaan menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindak-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Norma atau kaidah di timbulkan dari kebiasaan yang teratur, kemudian dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur. Kaidah yanng timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dinamakan adat istiadat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum bernama hukum adat. Adat istiadat bersifat tidak tertulis dan dipelihara turun temurun.
Disamping adat istiadat, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sangsi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkutan paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Menurut istilah Ralph Clinton, kebudayan yang mengatur hubungan antarmanusia dinamakan stuktur normatif, artinya kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blue print for behavior yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan lain sebagainya. Unsur-unsur normatif yang merupakan kebudayaan adalah
- Unsur-unsur yang menyangkut penilaian, misalnya apa yang baik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan apa yang sesuai dengan keinginan dan apa yang tidak sesuai keinginan.
- Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya seperti bagaimana orang harus berlaku
- Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan, seperti upacara pertunangan dan perkawinan.
Kaidah kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. Kaidah-kaidah kebudayaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yangmencakup bidang yang luas. Akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat, secara sosiologis dapat dibatasi menjadi empat, yaitu:
- Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu
- Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut
- Unsur-unsur formal kaidah
- Hubungan dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya
Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia tergantung pada kekuatan kaidah tersebur sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku. Artinya sampai berapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok sebagai petunjuk perilaku yang pantas. Apabila manusia sudah dapat mempertahankan diri dan meyesuaikan diri pada alam, juga dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu untuk menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain. Dengan demikian, fungsi kebudayaan sangat besar bagi manusia, yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antarmanusia dan sebagi wadah segenap perasaan manusia.
0 comments:
Post a Comment